(Jl. Jambu Malawili Aimas Sorong Papua Barat)


Archives

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN INFORMED CONSENT DAN INFORMED CHOICE

TUGAS MAKALAH KELOMPOK

ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN
INFORMED CONSENT DAN INFORMED CHOICE

Dosen Pemateri : Ariani Pongoh, S.ST,M.Kes




Disusun Oleh Kelompok III
LIA RISKY ANTY                             : 13.023
LILIS PUJIATI RATTU                  : 13.024
LISYE F. SAHULEKA                     : 13.025
MARISCA POLSIARY                     : 13.026
MIRA D.K. SUWITO                        : 13.027
NARTI                                                  : 13.028
NOFIA P DIMARA                            : 13.029
NUR ASMAYANI ASNUR                : 13.030
PUSFITA R RASYID                         : 13.031
RIRIN AOENG S. POETRI             : 13.032
RITA MALANIA                                : 13.033

KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN
SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
POLTEKKES KEMENKES SORONG
PRODI D IV KEBIDANAN
2014



KATA PENGANTAR

Puji syukur, kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmatnya  sehingga kami kelompok III dapat menyelesaikan Tugas makalah ini.
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas yang diberiak oleh ibu Ariani Pongoh S.ST,  Sekaligus dosen mata kuliah “Etikolegal” yang merupakan bagian penting dalam proses belajar mengajar dalam memberikan teori akan etika dalam profesi bidan.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1.    Bapak W. Isir, B.Sc, S.Sos, MM selaku Direktur.
2.    Ibu M. Wattimena, A.Kp, M.Kes selaku ketua Jurusan Kebidanan.
3.    Ibu Sunaeni, M.Keb selaku ketua Program Studi.
4.    Ibu Adriana Egam, S.ST selaku dosen wali.
5.    Ibu Ariani Pongoh, S.St, M.Kes selaku dosen mata kuliah “Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan”
6.    Seluruh pihak yang telah membantu, khususnya pada penyusunan makalah ini.
Kelompok kami,sangat mengharapkan kritik dan saran dari  pembaca demi perbaikan makalah ini dan Semoga makalah ini menjadi ilmu yang sifatnya membangun dan dapat memberi manfaat bagi kita mahasiwi kebidanan.



Sorong, 28 Februari 2014
      Penulis


   Kelompok III



DAFTAR ISI

Halaman Judul  ………………………………………………………
Kata Pengantar  ……………………………………………………….
Daftar Isi  ……………………………………………………………….
BAB I. PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang  …………………………………………...........
1.2   Rumusan Masalah  ……………………………………………..
1.3   Tujuan Pembahasan  ……………………………………..........
1.4   Manfaat Penulisan  ……………………………………………..
BAB II. TINJAUAN TEORI
2.1 Informed Consent  ………………………………………………
2.2 Informed Choice ………………………………........................
BAB III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan  …………………………………………………….
3.2 Saran  ……………………………………………………............
Daftar Pustaka  …………………………………………………………
i
ii
iii

1
1
2
2

3
8

11
11
iv



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Akhir-akhir ini banyak dibicarakan di media massa masalah dunia kebidanan yang dihubungkan dengan hukum. Bidang kebidanan yang dahulu dianggap profesi mulia, seakan-akan sulit tersentuh oleh orang awam, kini mulai dimasuki unsur hukum. Salah satu tujuan dari hukum atau peraturan atau deklarasi atau kode etik kesehatan atau apapun namanya, adalah untuk melindungi kepentingan pasien disamping mengembangkan kualitas profesi bidan atau tenaga kesehatan. Keserasian antara kepentingan pasien dan kepentingan tenaga kesehatan, merupakan salah satu penunjang keberhasilan pembangunan sistem kesehatan.
Pada awal abad ke-20 telah tumbuh bidang hukum yang bersifat khusus (lex spesialis), salah satunya hukum kesehatan, yang berakar dari pelaksanaan hak asasi manusia memperoleh kesehatan (the Right to health care). Masing-masing pihak, yaitu yang memberi pelayanan (medical providers) dan yang menerima pelayanan (medical receivers) mempunyai hak dan kewajiban yang harus dihormati.
Agar dapat menanggulangi masalah secara proporsional dan mencegah apa yang dinamakan malpraktek di bidang kebidanan, perlu adanya informed consent (persetujuan penjelasan) dan informed choice (pilihan pasien).

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1.2.1 Apa pengertian dari informed consent?
1.2.2 Apa tujuan dari informed consent?
1.2.3 Bagaimanakah langkah-langkah pencegahan masalah etik?
1.2.4 Bagaimanakah bentuk informed consent?
1.2.5 Apa pengertian dari informed choice?
1.2.6 Apa tujuan dari informed choice?
1.2.7 Bagaimanakah rekomendasi informed choice?
1.2.8  Bagaimanakah bentuk pilihan (choice) pada asuhan kebidanan?
1..2.9 Apa perbedaan pilihan (choice) dengan persetujuan (consent)?

1.3 Tujuan Pembahasan
1.3.1 Tujuan Umum
·         Mengetahui informed consent
·         Mengetahui informed choice
1.3.2 Tujuan Khusus
·         Mengetahui pengertian dari informed consent?
·         Mengetahui tujuan dari informed consent?
·         Mengetahui langkah-langkah pencegahan masalah etik?
·         Mengetahui bentuk informed consent?
·         Mengetahui pengertian dari informed choice?
·         Mengetahui tujuan dari informed choice?
·         Mengetahui rekomendasi informed choice?
·         Mengetahui bentuk pilihan (choice) pada asuhan kebidanan?
·         Mengetahui perbedaan pilihan (choice) dengan persetujuan (consent)?

1.4 Manfaat Penulisan
Makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.4.1     Sebagai informasi mengenai informed consent dan informed choice.
1.4.2     Menjadi pembelajaran bagi penulis agar lebih baik dalam penulisan-penulisan berikutnya.



BAB II
TINJAUAN TEORITIS

2.1. Informed Consent
2.1.1. Pengertian
    Informed concent berasal dari dua kata, yaitu informed (telah mendapat penjelasan/keterangan/informasi) dan concent (memberikan persetujuan/mengizinkan. Informed concent adalah suatu persetujuan yang diberikan setelah mendapatkan informasi.
    Informed Consent adalah persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan kepada pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.

2.1.2. Indikasi Informed Consent
  • Biasa nya dipakai pada saat akan diadakannya tindakan medis kepada pasien sebagai persetujuan yang ditanda tangani oleh pasien atau keluarga terdekatmya.
  • Diagnosa yang telah ditegakkan.
  • Sifat dan luasnya tindakan yang akan dilakukan.
  • Manfaat dan urgensinya dilakukan tindakan tersebut.
  • Resiko-resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi daripada tindakan kedokteran tersebut.
  • Konsekwensinya bila tidak dilakukan tindakan tersebut dan adakah alternatif cara pengobatan yang lain.

Resiko-resiko yang harus diinformasikan kepada pasien yang dimintakan persetujuan tindakan kedokteran :
  • Resiko yang melekat pada tindakan kedokteran tersebut.
  • Resiko yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya.

  
Informed consent dikatakan sah jika memenuhi minimal  3 unsur :
  • Keterbukaan informasi yang diberikan oleh petugas kesehatan (dokter, bidan, perawat dll).
  • Kompetensi pasien dalam memberikan persetujuan.
  •  Kesukarelaan (tanpa paksaan atau tekanan) dalam memberikan persetujuan.


Pengecualian terhadap keharusan pemberian informasi sebelum dimintakan persetujuan tindakan kedokteran adalah :
  • Dalam keadaan gawat darurat ( emergensi ), dimana dokter harus segera bertindak untuk menyelamatkan jiwa.
  • Keadaan emosi pasien yang sangat labil sehingga ia tidak bisa menghadapi situasi dirinya.


2.1.3.Tujuan Informed Consent
  • §  Memberikan perlindungan kepada pasien terhadap tindakan dokter yang sebenarnya tidak diperlukan dan secara medik tidak ada dasar pembenarannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasiennya.
  • §  Memberi perlindungan hukum kepada dokter terhadap suatu kegagalan dan bersifat negatif, karena prosedur medik modern bukan tanpa resiko, dan pada setiap tindakan medik ada melekat suatu resiko.


2.1.4. Fungsi Informed Consent
  • §  Penghormatan harkat dan martabat pasien selaku manusia.
  • §  Promosi terhadap hak untuk menentukan nasibnya sendiri.
  • §  Untuk mendorong petugas kesehatan melakukan kehati-hatian dalam mengobati pasien.
  • §  Menghindari penipuan dan misleading oleh bidan.
  • §  Mendorong diambil keputusan yang lebih rasional.
  • §  Mendorong keterlibatan publik dalam kebidanan dan kesehatan.
  • §  Sebagai suatu proses edukasi masyarakat dalam bidang kebidanan dan kesehatan.


Urgensi dan penerapan informed consent :
  • §  Kasus-kasus yang menyangkut dengan pembedahan/operasi.
  • §  Kasus-kasus yang menyangkut dengan pengobatan yang memakai tehnologi baru yang sepenuhnya belum dipahami efeksampingnya
  • §  Kasus-kasus yang memakai terapi obat yang memungkinkan banyak efek sampingnya, seperti terapi dengan sinar laser dll.
  • §  Kasus-kasus penolakan pengobatan oleh klien.
  • §  Kasus-kasus disamping mengobati, dokter juga melakukan riset dan eksperimen dengan objek pasien.


Aspek-aspek hukum informed consent :
  • §  Aspek hukum perdata tentang tanpa ada persetujuan dari penguna jasa kesehatan, pasal 1365 KUHPer.
  • §  Aspek hukum pidana tentang informed consent mutlak harus dipenuhi, tindakan invasive (missal : pembedahan, tindakan radiologi invasive), pasal 351 KUHP.
  • §  Pasal 89 KUH Pidana, tentang pemberian obat bius.
  • §  Pasal 351 KUH Pidana, tentang penganiayaan sekalipun sebagai dokter, kecuali :

o   Perlukaan bedah yang disetujui.
o   Tindakan bedah medikyang disetujui.
o   Tindakan bedah medik dilakukan dengan standar prosedur medik.






2.1.5. Contoh Informed Consent

     SURAT PERSETUJUAN/PENOLAKAN MEDIS KHUSUS

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                   :                                                           (L/P)
Umur/TglLahir    :
Alamat                  :
Telp                      :
Menyatakan dengan sesungguhnya dari saya sendiri/*orangtua/*suami/*istri/*anak/*wali dari :
Nama                   :                                                           (L/P)
Umur/Tgl Lahir   :
Dengan ini menyatakan SETUJU/MENOLAK untuk dilakukan Tindakan Medis berupa………………………………………………………………….
Dari penjelasan yang diberikan, telah saya mengerti segala hal yang berhubungan dengan penyakit tersebut, serta tindakan medis yang akan dilakukan dan kemungkinan pasca tindakan yang dapat terjadi sesuai penjelasan yang diberikan.

        Sorong,                              2014

     Dokter/Pelaksana                                   Yang membuat pernyataan
     Ttd                                                                     Ttd

    (……………………)                                (………………………….)


*Coret yang tidak perlu



2.2. Informed Choice
2.2.1. Pengertian
     Informed Choice berarti membuat pilihan setelah mendapatkan penjelasan tentang alternatif asuhan yang akan dialaminya, pilihan (choice) harus dibedakan dari persetujuan (concent). Persetujuan penting dari sudut pandang bidan, karena itu berkaitan dengan aspek hukum yang memberikan otoritas untuk semua prosedur yang dilakukan oleh bidan. Sedangkan pilihan (choice) lebih penting dari sudut pandang wanita (pasien) sebagai konsumen penerima jasa asuhan kebidanan.

2.2.2. Tujuan Informed Choice
     Tujuannya adalah untuk mendorong wanita memilih asuhannya. Peran bidan tidak hanya membuat asuhan dalam manajemen asuhan kebidanan tetapi juga menjamin bahwa hak wanita untuk memilih asuhan dan keinginannya terpenuhi. Hal ini sejalan dengan kode etik internasional bidan yang dinyatakan oleh ICM 1993, bahwa bidan harus menghormati hak wanita setelah mendapatkan penjelasan dan mendorong wanita untuk menerima tanggung jawab untuk hasil dari pilihannya.

2.2.3. Rekomendasi
  • §  Bidan harus terusmeningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam berbagai aspek agar dapat membuat keputusan klinis dan secara teoritis agar dapat memberikan pelayanan yang aman dan dapat memuaskan kliennya.
  • §  Bidan wajib memberikan informasi secara rinci dan jujur dalam bentuk yang dapat dimengerti oleh wanita dengan menggunakan media laternatif dan penerjemah, kalau perlu dalam bentuk tatap muka secara langsung.
  • §  Bidan dan petugas kesehatan lainnya perlu belajar untuk membantu wanita melatih diri dalam menggunakan haknya dan menerima tanggung jawab untuk keputusan yang mereka ambil sendiri.
  • §  Dengan berfokus pada asuhan yang berpusat pada wanita dan berdasarkan fakta, diharapkan bahwa konflik dapat ditekan serendah mungkin.
  • §  Tidak perlu takut akan konflik tapi menganggapnya sebagai suatu kesempatan untuk saling memberi dan mungkin suatu penilaian ulang yang objektif, bermitra dengan wanita dari sistem asuhan dan suatu tekanan positif.


2.2.4. Bentuk Pilihan (Choice) Pada Asuhan Kebidanan
     Ada beberapa jenis pelayanan kebidanan yang dapat dipilih oleh pasien antara lain :
  • §  Gaya, bentuk pemeriksaan antenatal dan pemeriksaan laboratorium/screaning antenatal.
  • §  Tempat bersalin (rumah, polindes, RB, RSB, atau RS) dan kelas perawatan di RS.
  • §  Masuk kamar bersalin pada tahap awal persalinan.
  • §  Pendampingan waktu bersalin.
  • §  Clisma dan cukur daerah pubis.
  • §  Metode monitor denyut jantung janin.
  • §  Percepatan persalinan.
  • §  Diet selama proses persalinan.
  • §  Mobilisasi selama proses persalinan..
  • §  Pemakaian obat pengurang rasa sakit.
  • §  Pemecahan ketuban secara rutin.
  • §  Posisi ketika bersalin.
  • §  Episiotomi.
  • §  Penolong persalinan.
  • §  Keterlibatan suami waktu bersalin, misalnya pemotongan tali pusat.
  • §  Cara memberikan minuman bayi.
  • §  Metode pengontrolan kesuburan.

2.2.5. Perbedaan Pilihan (Choice) Dengan Persetujuan (Consent)
  • §  Persetujuan atau consent penting dari sudut pandang bidan, karena berkaitan dengan aspek hukum yang memberikan otoritas untuk semua prosedur yang akan dilakukan bidan.
  • §  Pilihan atau choice penting dari sudut pandang klien sebagai penerima jasa asuhan kebidanan, yang memberikan gambaran pemahaman masalah yang sesungguhnya dan merupakan aspek otonomi pribadi menentukan pilihannya sendiri.
  • §  Choice berarti ada alternatif lain, ada lebih dari satu pilihan dan klien mengerti perbedaannya sehinggga dia dapat menentukan mana yang disukai atau sesuai dengan kebutuhannya.      






















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
·         Informed Consent adalah persetujuan tindakan kebidanan atau kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.
·         Informed Choice adalah membuat pilihan setelah mendapatkan penjelasan tentang alternatif asuhan yang akan dialaminya, pilihan (choice).
·         Persetujuan (consent) penting dari sudut pandang bidan, karena berkaitan dengan aspek hukum yang memberikan otoritas untuk semua prosedur yang dilakukan oleh bidan.
·         Pilihan (choice) lebih penting dari sudut pandang wanita (pasien) sebagai konsumen penerima jasa asuhan kebidanan.

3.2 Saran
Sebelum melakukan tindakan medis, bidan dan klien harus membuat dan/atau menyetujui informed consent dan informed choice agar dapat menanggulangi masalah secara proporsional dan mencegah apa yang dinamakan malpraktek di bidang kebidanan










DAFTAR PUSTAKA

Ratih Kusuma Wardhani. 2009. Tinjauan Yuridis Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Di Rsup Dr. Kariadi Semarang. Tesis tidak diterbitkan. Semarang: FH Universitas Diponegoro.
Samil, Ratna Suprapti. Etika Kedokteran Indonesia, Yayasan Bina Pustaka: Jakarta.
________, Informed Consent dan Informed Refusal, Penerbit Fakultas Kedokteran UI, 2003.





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown mengatakan...

terimakasihhh

Posting Komentar