TUGAS
MAKALAH KELOMPOK
ETIKOLEGAL
DALAM PRAKTIK KEBIDANAN
INFORMED
CONSENT DAN INFORMED CHOICE
Dosen
Pemateri : Ariani Pongoh, S.ST,M.Kes
Disusun
Oleh Kelompok III
LIA
RISKY ANTY :
13.023
LILIS
PUJIATI RATTU : 13.024
LISYE
F. SAHULEKA : 13.025
MARISCA
POLSIARY : 13.026
MIRA
D.K. SUWITO :
13.027
NARTI :
13.028
NOFIA
P DIMARA :
13.029
NUR
ASMAYANI ASNUR : 13.030
PUSFITA
R RASYID : 13.031
RIRIN
AOENG S. POETRI : 13.032
RITA
MALANIA :
13.033
KEMENTERIAN
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN
SUMBER
DAYA MANUSIA KESEHATAN
POLTEKKES KEMENKES SORONG
PRODI D IV KEBIDANAN
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur, kami panjatkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmatnya sehingga kami kelompok III dapat
menyelesaikan Tugas makalah ini.
Makalah ini disusun untuk
memenuhi salah satu tugas yang diberiak oleh ibu Ariani Pongoh S.ST, Sekaligus dosen mata kuliah “Etikolegal” yang
merupakan bagian penting dalam proses belajar mengajar dalam memberikan teori
akan etika dalam profesi bidan.
Penulis mengucapkan terima
kasih kepada:
1. Bapak
W. Isir, B.Sc, S.Sos, MM selaku Direktur.
2. Ibu
M. Wattimena, A.Kp, M.Kes selaku ketua Jurusan Kebidanan.
3. Ibu
Sunaeni, M.Keb selaku ketua Program Studi.
4. Ibu
Adriana Egam, S.ST selaku dosen wali.
5. Ibu
Ariani Pongoh, S.St, M.Kes selaku dosen mata kuliah “Etikolegal Dalam Praktik
Kebidanan”
6. Seluruh
pihak yang telah membantu, khususnya pada penyusunan makalah ini.
Kelompok
kami,sangat mengharapkan kritik dan saran dari
pembaca demi perbaikan makalah ini dan Semoga makalah ini menjadi ilmu
yang sifatnya membangun dan dapat memberi manfaat bagi kita mahasiwi kebidanan.
Sorong,
28 Februari 2014
Penulis
Kelompok III
DAFTAR
ISI
Halaman Judul ………………………………………………………
Kata Pengantar ……………………………………………………….
Daftar Isi
……………………………………………………………….
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang …………………………………………...........
1.2 Rumusan
Masalah ……………………………………………..
1.3 Tujuan
Pembahasan ……………………………………..........
1.4 Manfaat
Penulisan ……………………………………………..
BAB
II. TINJAUAN TEORI
2.1 Informed
Consent ………………………………………………
2.2 Informed
Choice ………………………………........................
BAB III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan …………………………………………………….
3.2 Saran ……………………………………………………............
Daftar
Pustaka …………………………………………………………
|
i
ii
iii
1
1
2
2
3
8
11
11
iv
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Akhir-akhir
ini banyak dibicarakan di media massa masalah dunia kebidanan yang dihubungkan
dengan hukum. Bidang kebidanan yang dahulu dianggap profesi mulia, seakan-akan
sulit tersentuh oleh orang awam, kini mulai dimasuki unsur hukum. Salah satu
tujuan dari hukum atau peraturan atau deklarasi atau kode etik kesehatan atau
apapun namanya, adalah untuk melindungi kepentingan pasien disamping
mengembangkan kualitas profesi bidan atau tenaga kesehatan. Keserasian antara
kepentingan pasien dan kepentingan tenaga kesehatan, merupakan salah satu
penunjang keberhasilan pembangunan sistem kesehatan.
Pada
awal abad ke-20 telah tumbuh bidang hukum yang bersifat khusus (lex
spesialis), salah satunya hukum kesehatan, yang berakar dari pelaksanaan
hak asasi manusia memperoleh kesehatan (the Right to health care).
Masing-masing pihak, yaitu yang memberi pelayanan (medical providers)
dan yang menerima pelayanan (medical receivers) mempunyai hak dan
kewajiban yang harus dihormati.
Agar
dapat menanggulangi masalah secara proporsional dan mencegah apa yang dinamakan
malpraktek di bidang kebidanan, perlu adanya informed consent (persetujuan penjelasan) dan informed choice (pilihan pasien).
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1.2.1 Apa pengertian dari informed consent?
1.2.2 Apa tujuan dari informed consent?
1.2.3 Bagaimanakah
langkah-langkah pencegahan masalah etik?
1.2.4 Bagaimanakah bentuk informed consent?
1.2.5 Apa pengertian dari informed choice?
1.2.6 Apa tujuan dari informed choice?
1.2.7 Bagaimanakah
rekomendasi informed choice?
1.2.8 Bagaimanakah bentuk pilihan (choice) pada asuhan kebidanan?
1..2.9 Apa perbedaan
pilihan (choice) dengan persetujuan (consent)?
1.3
Tujuan Pembahasan
1.3.1
Tujuan Umum
·
Mengetahui informed consent
·
Mengetahui informed choice
1.3.2 Tujuan Khusus
·
Mengetahui pengertian dari informed consent?
·
Mengetahui tujuan dari informed consent?
·
Mengetahui langkah-langkah pencegahan masalah
etik?
·
Mengetahui bentuk informed consent?
·
Mengetahui pengertian dari informed choice?
·
Mengetahui tujuan dari informed choice?
·
Mengetahui rekomendasi informed choice?
·
Mengetahui bentuk pilihan (choice)
pada asuhan kebidanan?
·
Mengetahui
perbedaan pilihan (choice) dengan
persetujuan (consent)?
1.4 Manfaat Penulisan
Makalah ini
diharapkan dapat memberikan manfaat dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.4.1 Sebagai
informasi mengenai informed consent dan
informed choice.
1.4.2 Menjadi
pembelajaran bagi penulis agar lebih baik dalam penulisan-penulisan berikutnya.
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
2.1. Informed Consent
2.1.1. Pengertian
Informed concent berasal dari dua kata, yaitu informed (telah mendapat penjelasan/keterangan/informasi) dan concent (memberikan
persetujuan/mengizinkan. Informed concent
adalah suatu persetujuan yang diberikan setelah mendapatkan informasi.
Informed Consent adalah persetujuan tindakan
kedokteran yang diberikan kepada pasien atau keluarga terdekatnya setelah
mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan
dilakukan terhadap pasien tersebut.
2.1.2. Indikasi Informed Consent
- Biasa nya dipakai pada saat akan diadakannya tindakan medis kepada pasien sebagai persetujuan yang ditanda tangani oleh pasien atau keluarga terdekatmya.
- Diagnosa yang telah ditegakkan.
- Sifat dan luasnya tindakan yang akan dilakukan.
- Manfaat dan urgensinya dilakukan tindakan tersebut.
- Resiko-resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi daripada tindakan kedokteran tersebut.
- Konsekwensinya bila tidak dilakukan tindakan tersebut dan adakah alternatif cara pengobatan yang lain.
Resiko-resiko
yang harus diinformasikan kepada pasien yang dimintakan persetujuan tindakan
kedokteran :
- Resiko yang melekat pada tindakan kedokteran tersebut.
- Resiko yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya.
Informed consent dikatakan sah jika
memenuhi minimal 3 unsur :
- Keterbukaan informasi yang diberikan oleh petugas kesehatan (dokter, bidan, perawat dll).
- Kompetensi pasien dalam memberikan persetujuan.
- Kesukarelaan (tanpa paksaan atau tekanan) dalam memberikan persetujuan.
Pengecualian
terhadap keharusan pemberian informasi sebelum dimintakan persetujuan tindakan
kedokteran adalah :
- Dalam keadaan gawat darurat ( emergensi ), dimana dokter harus segera bertindak untuk menyelamatkan jiwa.
- Keadaan emosi pasien yang sangat labil sehingga ia tidak bisa menghadapi situasi dirinya.
2.1.3.Tujuan Informed Consent
- § Memberikan perlindungan kepada pasien terhadap tindakan dokter yang sebenarnya tidak diperlukan dan secara medik tidak ada dasar pembenarannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasiennya.
- § Memberi perlindungan hukum kepada dokter terhadap suatu kegagalan dan bersifat negatif, karena prosedur medik modern bukan tanpa resiko, dan pada setiap tindakan medik ada melekat suatu resiko.
2.1.4. Fungsi Informed Consent
- § Penghormatan harkat dan martabat pasien selaku manusia.
- § Promosi terhadap hak untuk menentukan nasibnya sendiri.
- § Untuk mendorong petugas kesehatan melakukan kehati-hatian dalam mengobati pasien.
- § Menghindari penipuan dan misleading oleh bidan.
- § Mendorong diambil keputusan yang lebih rasional.
- § Mendorong keterlibatan publik dalam kebidanan dan kesehatan.
- § Sebagai suatu proses edukasi masyarakat dalam bidang kebidanan dan kesehatan.
Urgensi
dan penerapan informed consent :
- § Kasus-kasus yang menyangkut dengan pembedahan/operasi.
- § Kasus-kasus yang menyangkut dengan pengobatan yang memakai tehnologi baru yang sepenuhnya belum dipahami efeksampingnya
- § Kasus-kasus yang memakai terapi obat yang memungkinkan banyak efek sampingnya, seperti terapi dengan sinar laser dll.
- § Kasus-kasus penolakan pengobatan oleh klien.
- § Kasus-kasus disamping mengobati, dokter juga melakukan riset dan eksperimen dengan objek pasien.
Aspek-aspek
hukum informed consent :
- § Aspek hukum perdata tentang tanpa ada persetujuan dari penguna jasa kesehatan, pasal 1365 KUHPer.
- § Aspek hukum pidana tentang informed consent mutlak harus dipenuhi, tindakan invasive (missal : pembedahan, tindakan radiologi invasive), pasal 351 KUHP.
- § Pasal 89 KUH Pidana, tentang pemberian obat bius.
- § Pasal 351 KUH Pidana, tentang penganiayaan sekalipun sebagai dokter, kecuali :
o
Perlukaan
bedah yang disetujui.
o
Tindakan
bedah medikyang disetujui.
o
Tindakan
bedah medik dilakukan dengan standar prosedur medik.
2.1.5. Contoh Informed Consent
SURAT PERSETUJUAN/PENOLAKAN MEDIS KHUSUS
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : (L/P)
Umur/TglLahir
:
Alamat
:
Telp
:
Menyatakan
dengan sesungguhnya dari saya sendiri/*orangtua/*suami/*istri/*anak/*wali dari
:
Nama : (L/P)
Umur/Tgl
Lahir :
Dengan
ini menyatakan SETUJU/MENOLAK untuk dilakukan Tindakan Medis
berupa………………………………………………………………….
Dari
penjelasan yang diberikan, telah saya mengerti segala hal yang berhubungan
dengan penyakit tersebut, serta tindakan medis yang akan dilakukan dan
kemungkinan pasca tindakan yang dapat terjadi sesuai penjelasan yang diberikan.
Sorong, 2014
Dokter/Pelaksana Yang membuat
pernyataan
Ttd Ttd
(……………………) (………………………….)
*Coret yang tidak perlu
2.2.
Informed Choice
2.2.1.
Pengertian
Informed
Choice berarti
membuat pilihan setelah mendapatkan penjelasan tentang alternatif asuhan yang
akan dialaminya, pilihan (choice)
harus dibedakan dari persetujuan (concent).
Persetujuan penting dari sudut pandang bidan, karena itu berkaitan dengan aspek
hukum yang memberikan otoritas untuk semua prosedur yang dilakukan oleh bidan.
Sedangkan pilihan (choice) lebih
penting dari sudut pandang wanita (pasien) sebagai konsumen penerima jasa
asuhan kebidanan.
2.2.2. Tujuan Informed Choice
Tujuannya adalah untuk mendorong wanita
memilih asuhannya. Peran bidan tidak hanya membuat asuhan dalam manajemen
asuhan kebidanan tetapi juga menjamin bahwa hak wanita untuk memilih asuhan dan
keinginannya terpenuhi. Hal ini sejalan dengan kode etik internasional bidan
yang dinyatakan oleh ICM 1993, bahwa bidan harus menghormati hak wanita setelah
mendapatkan penjelasan dan mendorong wanita untuk menerima tanggung jawab untuk
hasil dari pilihannya.
2.2.3.
Rekomendasi
- § Bidan harus terusmeningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam berbagai aspek agar dapat membuat keputusan klinis dan secara teoritis agar dapat memberikan pelayanan yang aman dan dapat memuaskan kliennya.
- § Bidan wajib memberikan informasi secara rinci dan jujur dalam bentuk yang dapat dimengerti oleh wanita dengan menggunakan media laternatif dan penerjemah, kalau perlu dalam bentuk tatap muka secara langsung.
- § Bidan dan petugas kesehatan lainnya perlu belajar untuk membantu wanita melatih diri dalam menggunakan haknya dan menerima tanggung jawab untuk keputusan yang mereka ambil sendiri.
- § Dengan berfokus pada asuhan yang berpusat pada wanita dan berdasarkan fakta, diharapkan bahwa konflik dapat ditekan serendah mungkin.
- § Tidak perlu takut akan konflik tapi menganggapnya sebagai suatu kesempatan untuk saling memberi dan mungkin suatu penilaian ulang yang objektif, bermitra dengan wanita dari sistem asuhan dan suatu tekanan positif.
2.2.4.
Bentuk Pilihan (Choice) Pada Asuhan Kebidanan
Ada beberapa jenis pelayanan kebidanan
yang dapat dipilih oleh pasien antara lain :
- § Gaya, bentuk pemeriksaan antenatal dan pemeriksaan laboratorium/screaning antenatal.
- § Tempat bersalin (rumah, polindes, RB, RSB, atau RS) dan kelas perawatan di RS.
- § Masuk kamar bersalin pada tahap awal persalinan.
- § Pendampingan waktu bersalin.
- § Clisma dan cukur daerah pubis.
- § Metode monitor denyut jantung janin.
- § Percepatan persalinan.
- § Diet selama proses persalinan.
- § Mobilisasi selama proses persalinan..
- § Pemakaian obat pengurang rasa sakit.
- § Pemecahan ketuban secara rutin.
- § Posisi ketika bersalin.
- § Episiotomi.
- § Penolong persalinan.
- § Keterlibatan suami waktu bersalin, misalnya pemotongan tali pusat.
- § Cara memberikan minuman bayi.
- § Metode pengontrolan kesuburan.
2.2.5. Perbedaan
Pilihan (Choice) Dengan Persetujuan
(Consent)
- § Persetujuan atau consent penting dari sudut pandang bidan, karena berkaitan dengan aspek hukum yang memberikan otoritas untuk semua prosedur yang akan dilakukan bidan.
- § Pilihan atau choice penting dari sudut pandang klien sebagai penerima jasa asuhan kebidanan, yang memberikan gambaran pemahaman masalah yang sesungguhnya dan merupakan aspek otonomi pribadi menentukan pilihannya sendiri.
- § Choice berarti ada alternatif lain, ada lebih dari satu pilihan dan klien mengerti perbedaannya sehinggga dia dapat menentukan mana yang disukai atau sesuai dengan kebutuhannya.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
·
Informed Consent adalah persetujuan tindakan
kebidanan atau kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya
setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan yang akan
dilakukan terhadap pasien tersebut.
·
Informed
Choice adalah membuat pilihan setelah
mendapatkan penjelasan tentang alternatif asuhan yang akan dialaminya, pilihan
(choice).
·
Persetujuan
(consent) penting dari sudut pandang
bidan, karena berkaitan dengan aspek hukum yang memberikan otoritas untuk semua
prosedur yang dilakukan oleh bidan.
·
Pilihan
(choice) lebih penting dari sudut
pandang wanita (pasien) sebagai konsumen penerima jasa asuhan kebidanan.
3.2
Saran
Sebelum
melakukan tindakan medis, bidan dan klien harus membuat dan/atau menyetujui informed consent dan informed choice agar dapat menanggulangi
masalah secara proporsional dan mencegah apa yang dinamakan malpraktek di
bidang kebidanan
DAFTAR
PUSTAKA
Ratih
Kusuma Wardhani. 2009. Tinjauan Yuridis Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Di Rsup Dr. Kariadi
Semarang. Tesis tidak
diterbitkan. Semarang: FH Universitas Diponegoro.
Samil,
Ratna Suprapti. Etika Kedokteran Indonesia, Yayasan Bina Pustaka:
Jakarta.
________,
Informed Consent dan Informed Refusal, Penerbit
Fakultas Kedokteran UI, 2003.
1 komentar:
terimakasihhh
Posting Komentar